Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AKN Aceh Barat melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran Mahasiswa. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian/kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester,
dan ujian akhir Program Studi dalam bentuk karya dan/atau laporan akhir. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium dan/atau bengkel. (6) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan kisaran: a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol); b. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol); c. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol); d. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan e. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol). (7) Hasil belajar Mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester. (8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
