Pasal 76
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen UNTAN wajib memiliki kualifikasi akademik dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen UNTAN terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di UNTAN. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di
UNTAN. (5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat sesuai dengan kebutuhan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
