PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 67
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
