PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (3) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
