Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (3) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan paling lama 1 (satu) tahun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah 1 (satu) wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya. (4) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
