Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Ketua jurusan/bagian dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan. (3) Pemilihan ketua jurusan/bagian dilaksanakan dalam rapat jurusan/bagian yang dipimpin oleh ketua jurusan/bagian yang sedang menjabat. (4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan ketua jurusan/bagian. (5) Pemilihan ketua jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (6) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan/bagian dilakukan dengan cara pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara. (7) Calon ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan calon ketua jurusan/bagian yang memperoleh suara terbanyak. (8) Calon ketua jurusan/bagian terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7) diusulkan kepada Rektor melalui dekan untuk ditetapkan. (9) Ketua jurusan/bagian menunjuk salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi sekretaris jurusan/bagian dan mengusulkan kepada Rektor melalui dekan untuk ditetapkan. (10) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
