Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis; f. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; k. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; l. berpendidikan doktor bagi direktur pascasarjana dan dekan yang menyelenggarakan program pascasarjana; m. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai sekretaris jurusan/bagian atau yang setara bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, serta ketua dan sekretaris lembaga; n. menduduki jabatan akademik paling rendah:
- lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan
- lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan/ bagian dan sekretaris jurusan/bagian. o. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNTAN.
