PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 37
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang dari wakil orang tua mahasiswa; b. 1 (satu) orang dari alumni; c. 2 (dua) orang dari Pemerintah Daerah; dan d. 3 (tiga) orang dari dunia usaha/dunia industri. (2) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
