Pasal 31
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. 4 (empat) wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil rektor; d. dekan; e. direktur pascasarjana; dan f. ketua lembaga. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen. (3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat wakil Dosen. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
