PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 28
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan UNTAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, UNTAN menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
