PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 26
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi UNTAN: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk menghasilkan luaran yang berkualitas dan bermoral Pancasila, serta mampu mengikuti, mengembangkan dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjadi sebuah institusi preservasi
dan pusat informasi Kalimantan Barat.
