Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNTAN memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus. (2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gelar akademik; b. gelar vokasi; c. gelar profesi; dan/atau d. gelar spesialis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
