Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNTAN melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; b. menguji teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan c. menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan, baik tingkat daerah, nasional maupun internasional. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (7) Hasil penelitian UNTAN yang dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki penyelenggaraan pendidikan, dan kehidupan masyarakat. (8) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
