Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian keberhasilan studi didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap semester dan akhir studi. (2) Penilaian keberhasilan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian mata kuliah lapangan, ujian komprehensif, ujian tugas akhir, dan/atau ujian lainnya. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tugas individu dan/atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran. (5) Hasil penilaian keberhasilan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); c. huruf C setara dengan angka 2 (dua); d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan e. huruf E setara dengan angka 0 (nol). (6) Hasil penilaian keberhasilan studi mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS). (7) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
