PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Universitas Tanjungpura yang selanjutnya disebut UNTAN adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- Statuta UNTAN yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas Tanjungpura yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas Tanjungpura.
- Rektor adalah Rektor UNTAN.
- Senat adalah Senat UNTAN.
- Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNTAN.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNTAN dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah di UNTAN.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNTAN.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
