PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 97
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok jabatan fungsional.
