PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 74
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
