PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 72
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, umum, keuangan, kerja sama, dan sistem informasi.
(3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
