Pasal 69
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Seni Rupa dan Desain terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
(2) Fakultas Keolahragaan terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio. (3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
