PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 66
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Ilmu Budaya; c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; d. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik; e. Fakultas Hukum;
f. Fakultas Pertanian; g. Fakultas Kedokteran; h. Fakultas Teknik; i. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; j. Fakultas Seni Rupa dan Desain; dan k. Fakultas Keolahragaan.
