PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 63
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta dokumentasi. (2) Subbagian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b mempunyai tugas melakukan penyajian dan layanan informasi.
