PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNS untuk dan atas nama Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
