PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Kemahasiswaan dan Alumni terdiri atas: a. Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; b. Bagian Kesejahteraaan Mahasiswa dan Administrasi Alumni; dan c. Kelompok jabatan fungsional.
