PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pengadaan dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan barang
milik negara. (2) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
