PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 157
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja UNS yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
