PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 152
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, ketua lembaga, kepala biro, dan kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Informasi dan satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNS.
