PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 142
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c, Pasal 124 huruf c, Pasal 129 huruf c, Pasal 133 huruf c, Pasal 137 huruf c, dan Pasal 141 huruf c terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
