PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 138
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor di Bidang Umum dan Keuangan. (2) UPT Kearsipan dipimpin oleh kepala.
