PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 136
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan kegiatan publikasi; c. pelaksanaan peliputan kegiatan UNS; d. pelaksanaan hubungan masyarakat; e. fasilitasi kerja sama internasional; f. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing; g. pelaksanaan promosi internasional UNS; h. pemantauan dan evaluasi program layanan internasional UNS; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
