PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 134
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang publikasi dan hubungan masyarakat serta pelayanan dan fasiltasi urusan internasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor di Bidang Perencanaan dan Kerja Sama. (2) UPT Layanan Internasional dipimpin oleh kepala.
