PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 126
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium terpadu di lingkungan UNS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Laboratorium Terpadu dipimpin oleh kepala.
