PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, urusan hukum, dan pengembangan kerja sama.
