PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 107
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
