PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNS yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNS. (2) Biro dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
