PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis...
Pasal 9
BAB 3 — PETA PROSES BISNIS
(1) Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dengan ketentuan: a. Peta Proses Bisnis pada Unit Utama disusun oleh Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi organisasi dan tata laksana; dan b. Peta Proses Bisnis pada PTN dan Kopertis disusun oleh Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi organisasi dan tata laksana. (2) Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
