PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kementerian, PTN, dan Kopertis harus menyusun Peta Proses Bisnis dan SOP yang ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
