PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis...
Pasal 17
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Selain berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan SOP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, penyempurnaan Peta Proses Bisnis dan SOP dapat dilakukan berdasarkan usul Unit Organisasi. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Unit Organisasi kepada pemimpin masing-masing Unit Organisasi.
