PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 95
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Pembentukan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
