PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. keberlanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
