PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat fakultas merupakan unsur pengawasan akademik di lingkungan fakultas. (2) Senat fakultas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Masa jabatan anggota Senat fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
