PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERPINDAHAN DOSEN WARGA NEGARA INDONESIA DARI...
Pasal 11
Dosen Warga Negara INDONESIA yang pindah dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan sertifikasi Dosen dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
