PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 71
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat defintif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
