Pasal 69
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan/atau g. cuti diluar tanggungan negara. (3) Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; dan/atau c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi sekretaris Dewan Penyantun.
