PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 67
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai kepala laboratorium/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ studio yang sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
