PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 64
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya. (2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
