PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 60
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi syarat atas usul dekan sebagai pembantu dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu dekan yang sebelumnya. (2) Pembantu dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
