PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro; b. jabatan administrator/kepala bagian; dan c. jabatan pengawas/kepala subbagian. (3) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/ kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
