PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UNM memiliki bendera berwarna kuning emas dengan kode CMYK (C: 2 M: 20 Y: 100 K: 0). (2) Bendera UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua) dan di tengahnya terdapat lambang UNM. (3) Bendera UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera diatur dengan Peraturan Rektor.
