Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi dan tata kerja UNM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 200/O/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar.
(2) UNM dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
