Pasal 31
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap fakultas. b. Rektor; c. pembantu rektor; d. dekan; e. direktur program pascasarjana; dan f. ketua lembaga. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen. (4) Persyaratan anggota Senat meliputi: a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi wakil dosen yang bukan profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi wakil Dosen yang profesor pada waktu pelantikan;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala; c. memiliki pengalaman sebagai anggota Senat Fakultas; (5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil dosen. (7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (8) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (9) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
